DEPOK, planetdepok.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020.
SK tersebut merupakan Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Dalam SK tertulis, pemberlakuan perpanjangan PSBB Pra AKB, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra AKB ini, diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. *cky