KTR Award Dinkes Depok Perkuat Komitmen Bersama Ciptakan Lingkungan Bebas Rokok

Para pemenang KTR Award Dinkes Depok Tahun 2025. (Foto: jddd)

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggelar acara Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award Tahun 2025, di Aula Teratai Lantai 1 Gedung Balai Kota Depok, Senin (24/11/2025).

Ajang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada individu, kelompok, komunitas, dan berbagai tatanan yang telah berkontribusi aktif dalam mengimplementasikan KTR di lingkungannya.

Sekretaris Dinkes Kota Depok Yuliandi mengatakan, KTR Award menjadi salah satu strategi untuk memperkuat komitmen bersama, dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Penghargaan ini kami berikan kepada pihak-pihak yang secara konsisten berperan aktif, menjaga lingkungannya tetap bebas asap rokok,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, kegiatan ini juga dimaksud sebagai wadah ekspresi kreatif anak-anak dan remaja, dalam menyuarakan pesan kesehatan terkait bahaya merokok.

Selain itu, lanjut Yuliandi, melalui berbagai lomba dan penghargaan, pihaknya ingin menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

Serta, tandasnya, sebagai bentuk motivasi bagi seluruh tatanan dan masyarakat untuk terus berinovasi dalam mengimplementasikan KTR.

Penghargaan tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman di Kota Depok.

Terakhir, Yuliandi berharap penyelenggaraan KTR Award dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan kesehatan di Kota Depok, khususnya dalam memperkuat peran pembina KTR di tujuh tatanan yang telah berjalan.

“Semoga kegiatan ini, dapat mendorong semakin banyak kawasan yang menerapkan KTR dan mampu memperkuat komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” pungkasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.