hukrim  

Langgar 2 Perda, 3 SPBU Mini Disegel Satpol PP Depok

SAWANGAN, planetdepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama dengan Tim Terpadu Kota Depok, melakukan penyegelan terhadap 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mini di Kecamatan Sawangan, lantaran melanggar 2 Perda Kota Depok.

Penyegelan tersebut dikomandoi oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny selaku Ketua Harian Tim Terpadu.

Tidak hanya menyegel Pom SPBU tersebut, tim Satpol PP juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya. Sebab, dinilai sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman mengatakan, telah menyegel SPBU mini di tiga lokasi. Ketiga tempat usaha tersebut, didapati melanggar Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Yaitu membangun Bangunan SPBU mini Indostation, milik PT Mobilindo Prima Energy tanpa IMB. Kemudian melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, SPBU umum maupun mini, harus berlokasi di zona dalam pola tata ruang, yang memungkinkan pendirian dan operasional SPBU. Lalu pelanggaran lainnya terkait Perda kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” jelasnya, usai penyegelan SPBU mini, Kamis (19/11/20).

Dikatakannya, ketiga SPBU mini yang disegel, berlokasi di Kelurahan Pengasinan,di Bedahan dan terakhir di Pasir Putih. Semua lokasi SPBU tersebut, masuk dalam wilayah Kecamatan Sawangan.

Taufiq memaparkan, penyegelan dilakukan dengan menurunkan personel gabungan, dari TNI, kepolisian, elemen masyarakat, RT-RW serta pihak kelurahan.

“Penyegelan berjalan lancar. Langkah ini dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” terangnya.

Dia mengungkapkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yg sama. Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (Bidwasdal) DPMPTSP.

“Tim terpadu Satpol PP, sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaknlanjuti ,” tutupnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.