Menteri ATR/BPN Akan Kaji Tanah Sempadan Sungai yang Dikuasai Masyarakat

Menteri ATR/BPN Akan Kaji Tanah Sempadan Sungai yang Dikuasai Masyarakat
Mentari ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, di Balaikota Depok, Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, berencana mengkaji ulang kepemilikan tanah sempadan sungai, yang dikuasai masyarakat.

Hal itu ia sampaikan, usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah Se-Jawa Barat (Jabar), di ruang Teratai, gedung Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Pada kesempatan itu ia menjelaskan, tanah yang berada di garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dimiliki Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Baca Juga:  Indra Gunawan Sampaikan Succes Story Tangani Mafia Tanah

“Tanah di sempadan sungai yang dikuasai masyarakat, akan dikaji ulang. Jika ditemukan proses kepemilikan yang tidak sah atau ada kecurangan, sertifikatnya akan dibatalkan,” tegas Nusron.

Namun, jika kepemilikan tanah itu sah secara hukum, tandasnya, maka pemerintah akan melakukan pengadaan tanah dengan sistem ganti rugi atau pemberian kompensasi (kerahiman).

Baca Juga:  BPN Kota Palangka Raya Gerak Cepat Tuntaskan Target PTSL 2025

Ia pun mengungkapkan, ternyata masih ada 10 kabupaten di Jabar, yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RTRW yang tidak direvisi, tatarnya, menyebabkan perizinan menjadi kacau. Banyak izin kegiatan yang tidak memiliki dasar, karena zoning area belum jelas.

“Saat ini, hanya 17 persen wilayah di Jawa Barat yang memiliki RDTR, sehingga pemerintah daerah didorong untuk segera mempercepat proses penyusunannya,” utasnya. *iki

Loading