hukrim  

Menteri PPPA Apresiasi Pendampingan Pemkot Terhadap Korban Asusila Anak

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menemui pelaku pemerkosa anak kandung di Polrestro Depok

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menemui pelaku pemerkosa anak kandung di Polrestro Depok
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, sore tadi mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.

Menteri PPPA itu, datang sekitar pukul 16.10 WIB dan langsung bergegas memasuki Gedung Dibaleka 2 menuju lantai 9, Selasa (1/3/2022). Kunjungannya tersebut, terkait kasus perkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya.

Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari, Bintang datang menemui korban serta keluarganya untuk mencari tahu kronologinya. Setelah itu, dia bergegas ke Polrestro Depok menemui pelaku.

“Tentu, sore hari ini kami hadir di Depok, untuk memastikan, baik korban, keluarga korban itu mendapatkan keadilan,” katanya.

Dari hasil kunjungannya itu, Bintang meminta agar korban dan keluarganya dapat diselamatkan dengan membawanya ke rumah aman (safe house), yang disediakan oleh Pemerintah Kota Depok guna pemulihan psikososial.

“Ya kita akan eksekusi korban dan keluarganya ada di rumah aman, untuk memberikan pendampingan psikososial,” tukasnya.

Bintang mengatakan, pendampingan itu dilakukan agar korban dapat memulihkan kondisinya dan tidak memiliki kekerasan berlapis pada dirinya.

“Biasanya bagi korban kekerasan itu, dia akan mengalami kekerasan yang berlapis ya, mengalami stigma di lingkungannya demikian juga nanti dia di sekolah, nah ini sudah akan dikawal oleh Pemerintah Kota Depok, ” tegasnya.

Sementara untuk pelaku, Bintang meminta agar pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan meminta DP3AP2KB melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

“Kami menyampaikan apresiasi luar biasa yang dilakukan Pemkot Depok melalui DP3AP2KB, melakukan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban dan keluarga korban,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris sontak menyampaikan terima kasih kepada Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati atas perhatiannya untuk Kota Depok, yang tengah melakukan pendampingan kasus tindak asusila anak.

Idris mengatakan, akan terus berkomitmen mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA), sesuai arahan dan bimbingan dari pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI).

“Terima kasih ke Ibu Menteri atas atensinya untuk Depok yang menghadapi kasus asusila kepada anak. Kami sudah komitmen mewujudkan Depok sebagai KLA sebagaimana arahan dan bimbingan pemerintah melalui KPPA,” ujarnya, Selasa (1/3/2022) malam.

Sejumlah tantangan, diakui Idris kerap dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mewujudkan KLA. Meski demikian, kasus asusila terhadap anak yang baru saja terjadi di Depok, tidak menyulutkan semangat Pemkot dalam memenuhi hak-hak anak dan perlindungan terhadap mereka.

“Karena mereka adalah aset bangsa dan negara. Kami pun yakin kesuksesan dan kebahagiaan hidup yang menjadi asa dan harapan kita semua, tidak mungkin tanpa persoalan,” tuturnya.

Persoalan hidup, kata dia tidak di cari apalagi diminta. Namun justru persoalan itu menjadi jaminan dan pertaruhan bagi kesuksesan dan kebahagian kita semua.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis belia berinisal D (11 tahun) terpaksa harus menerima pil pahit dalam hidupnya, kehormatannya hilang direnggut A (49), yang tidak lain adalah bapak kandung sendiri dengan cara diperkosa.

D adalah anak pertama dari dua bersaudara. Usianya masih belia dan saat ini duduk dibangku kelas 4 SD, tapi sang ayah bejat tega melampiaskan nafsu bejatnya lebih dari 20 kali terhadapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka telah melakukan aksi keji ini kepada anak sulungnya sejak medio 2021 lalu.

Menurut keterangan yang bersangkutan, dia telah melakukan perbuata itu, sebanyak empat kali.

Tersangka dijerat dengan pasal 81, Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, karena tersangka merupakan ayah kandung korban, hukumam yang diberikan juga bisa bertambah sepertiga dari hukuman.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81, UU 17, 2016 tentang perlindungan anak.Dijerat maksimal 15 tahun, namun karena ada ayat khusus kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, nanti akan ditambahkan sepertiga dari hukuman maksimal,” utas Yogen. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.