hukrim  

Mukota V Kadin Kota Depok Diduga Melanggar Keputusan Walikota Depok

Surat pencabutan rekomendasi kegiatan Mukota Kadin Depok dari Satgas Penangangan Covid - 19 Kota Depok

Surat pencabutan rekomendasi kegiatan Mukota Kadin Depok dari Satgas Penangangan Covid – 19 Kota Depok
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Kota Depok yang digelar hari ini di Hotel Bumi Wiyata, diduga kuat melanggar Keputusan Walikota Depok, lantaran Satgas Penanganan Covid – 19 mencabut rekomendasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Pemerintah Kota Depok melalui Sekretariat Satgas Penanggulangan Covid-19 secara resmi mengeluarkan surat Nomor 8.02/6.5.4/SATGAS/2021 tentang Pencabutan Sementara Rekomendasi Mukota Kadin yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, tertanggal 24 November 2021.

Larangan Mukota V Kadin Kota Depok itu juga, merujuk pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/499/Kpts/Satgas/Huk/2021.

Dalam surat Satgas Penanganan Covid itu dijelaskan, penyelenggaraan Mukota V Kadin yang akan dilaksanakan pada 25 November 2021 di Hotel Bumi Wiyata berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak dapat dilaksanakannya protokol kesehatan.

Maka untuk menghindari terjadinya klaster penularan Covid-19 dengan ini Surat Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8.02/6.5.4/SATGAS/2021 tentang Rekomendasi Mukota V Kadin untuk sementara dicabut sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan meminta panitia untuk menunda sementara penyelenggaraan Mukota V Kadin Depok.

Pantauan dilapangan, ternyata Mukota Kadin Depok tetap berlangsung di Hotel Bumi Wiyata pada hari Ini, Kamis (25/11/2021).

Namun, hingga berakhirnya kegiatan tersebut dengan terpilihnya dan dilantiknya Miftah Sunandar sebagai Ketua Kadin Depok, tidak ada tindakan apapun terhadap kegiatan tersebut oleh Satgas Penanganan Covid – 19 Kota Depok. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.