opini  

Out of The Box for Depok

 

OlehMaryono*

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Supandi sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok di Gedung Youth Sport Center Arcamanik Bandung, Jumat (25/9/2020).

Pelantikan dilakukan menyusul kedua pimpinan eksekutif Kota Depok yakni Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna cuti mulai 26 September – 5 Desember untuk mengikuti masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, Dedi akan mulai bekerja untuk Kota Depok setelah pelantikan dilakukan.

Jabatan terakhir Dedi Supandi adalah Kadis Pendidikan Prop Jawa Barat. Pengangkatannya gantikan pejabat lama dikritik beberapa pihak dari lawan Sang Gubernur.

Umumnya, Pjs Walikota adalah pejabat eselon 1 atau 2 dari Pusat atau sang Sekda karena dinilai jabatan karier tertinggi di Daerah. Sekda pun tidak dipilih. Out of the box.

Mungkin banyak orang bertanya? Dan mungkin masa yang digalang dilingkungan ASN ketika mau calonkan diri walikota was-was sekarang.

Jadi bila Sekda jadi Pjs Walikota bisa jadi muatan kepentingan, punya bargaining lebih kuat arahkan ASN. Disamping itu, selaku pemegang anggaran lebih berkuasa eksekusi karena pelaksananya di Sekda. Jadi fungsi otorisator, penguji dan pengeluaran Kas di satu orang. Check and rechek anggaran kurang berfungsi.

Dedi dipilih bila sekda tidak diganti bisa timbulkan masalah komunikasi, Sekda lebih senior. Dan bila Dedi punya misi khusus netralkan birokrasi dia harus bersih-bersih orang Idris atau Hardiono.

Silahkan diacak acak Bung Dedi, atau ajak Sekda berkolaborasi arahkan ke misi yang diemban. Karena, kita tahu anda bukan binaan rezim lama.

Selamat datang dan selamat bertugas di Depok Bung Dedi.

*Pendiri Barinas, tinggal di Depok

*Out of the box untuk Depok*

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.