hukrim  

Panwascam Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Oleh Pendukung Paslon 01

DEPOK, planetdepok.com – Dugaan pelanggaran kampanye dalam masa tenang, yang diduga dilakukan oleh pendukung Paslon 1, yang diselenggarakan pada Minggu, (6/12/20) di Cafe Pulang Kampung, Jalan Margonda Raya, akan ditelusuri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu Pancoran Mas (Panmas).

KPU Depok telah menetapkan, masa tenang kampanye Pilkada Kota Depok adalah tanggal 6,7,dan 8 Desember 2020. Dimana tidak boleh lagi ada kegiatan berbentuk kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Pancoran Mas, Sugeng, menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (6/12).

“Informasi tersebut akan kami telusuri ke lapangan,” imbuhnya.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait adanya kegiatan live musik di Kafe Poelang Kampung di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok. Acara tersebut juga disiar langsung di channel Musik Facebook dan YouTube, dengan nama Live Boniaga Family yang menampilkan foto Paslon 01 Pradi-Afifah di Banner acaranya, dengan kalimat kampanye Seniman Batak Depok Bersatu Mendukung Pradi Afifah dan kalimat Benahi Depok 01. Dalam banner tampilan YouTube, acara berlangsung 6 Desember, pukul 16:00-20:00 WIB.

Seperti tertera, tampak pula logo sponsorship dari Perbankan BCA dan Mandiri, kemudian Setia Jaya Mobil dan PT Putra Permata. Selain itu, timbul pertanyaan pula mengenai ada-tidaknya penerapan Prokes Pandemi Covid-19.

Sugeng mengakui, Panwascam tidak mengetahui acara tersebut dan tak ada surat pemberitahuan, tentang acara live musik yang diduga bernuansa kampanye ini. Petugas Panwascam juga sedang sangat sibuk, melakukan pembersihan APK.

“Acara tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kami, Panwascam,” ungkap Sugeng.

Dari Pantauan, awalnya dalam banner kegiatan tersebut, tampilannya ada foto Paslon 01 Pradi-Afifah, tulisan dukungan untuk Pradi – Afifah dan slogan Benahi Depok 01, namun kemudian setelah ramai di Medsos, beberapa waktu kemudian tampilan banner berubah, dangan menghilangkan foto dan tulisan yang bernuansa kampanye. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.