hukrim  

Pemkot Depok Terbitkan SE Pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI Dimasa Pandemi Covid – 19

BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, dengan kegiatan perlombaan ataupun lainnya yang mengumpulkan massa.

Imbauan tersebut terdapat di Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.

Adapun imbauan yang telah termaktub di dalam SE tersebut, tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id), yang akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Baca Juga:  Sekda Depok: Remisi Wujud Apresiasi Negara Terhadap Perbaikan Diri Narapidana

Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI, melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online.

Selain meniadakan perlombaan di lingkungan RT-RW, Pemkot Depok juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Baca Juga:  Walikota Depok Cantumkan Aturan Bulan Ramadhan di Perpanjangan PPKM Level 2

Imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya, agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Baca Juga:  Nasib Mantan Walikota Depok Ditentukan Penyidikan Polres Hari Ini

Sedangkan, penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.segneg.com. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.