Pemkot & DPRD Sahkan Perubahan Propemperda 2025 Dalam Rapat Paripurna

Pemkot & DPRD Sahkan Perubahan Propemperda 2025 Dalam Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPRD Depok & Wakil Wali Kota Depok saat Rapat Paripurna dengan agenda perubahan Propemperda Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Depok Jl. Boulevard Grand Depok City, Jumat (23/5/2025). (Foto: ist)

GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Depok Jl. Boulevard Grand Depok City, Jumat (23/5/2025).

Sidang paripurna, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hj. Yeti Wulandari, S.H, setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 37 dari 50 anggota DPRD, baik secara langsung maupun virtual.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan laporan hasil rapat kerja Bapemperda yang telah digelar pada 15–17 Mei 2025 bersama instansi terkait.

Baca Juga:  Jemput Kemenangan Warga, Supian-Chandra Deklarasi & Daftar ke KPU Depok

Dalam laporan tersebut, ia sampaikan ada satu Raperda yang ditarik, yaitu Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup lantaran kendala anggaran.

Sebaliknya, enam Raperda baru diusulkan masuk dalam Propemperda 2025, di antaranya:

1. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
4. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pangan.
5. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset.
6. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan.

Baca Juga:  Bulan Puasa, RSUD ASA Depok Promo Spesial Perawatan Gigi

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dalam sambutannya menyatakan, Raperda terkait HAM penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga, lantaran sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

Sementara Raperda pendirian BUMD, ia anggap strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, optimalisasi aset daerah, serta menyediakan energi bersih melalui pengelolaan gas kota.

Setelah pembacaan laporan, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda 2025 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Depok Sampaikan Pokir & LKPJ 2024

Pemerintah Kota Depok, tambah Chandra, akan melanjutkan proses kajian mendalam terhadap pendirian BUMD, sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.