hukrim  

PN Depok Bebaskan Terdakwa Penganiaya

KOTA KEMBANG, planetdepok.com – Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri), diberikan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Depok, akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinannya dan menyatakan Kasasi lantaran, putusan tersebut tak masuk akal.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Yuanne Marietta dengan anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Rizky Mubarak Nazario. Dalam amar putusannya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.

Kasus tersebut disidangkan dengan Nomor Perkara 424/Pid.B/2018/PN Depok atas nama (1) Daniel, 36, dan (2) Eli Santi alias Eli (37), oleh JPU Rahmiwati dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yakni Pertama, Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan JPU No.Reg.Perk : PDM-18/DEPOK/08/2018 diketahui, sebanyak tujuh orang dihadirkan JPU sebagai saksi di persidangan di bawah sumpah.Ketujuh saksi pada pokoknya menerangkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan di D’Market Otomotif Center Blok A1 Ruko Grand City, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, sekira jam 10.30 wib, Kamis (26/1/2018).

Penganiayaan tersebut dilakukan kedua terdakwa terhadap Saksi Korban Andri Pirmansyah dan Arby Wibowo dengan cara terdakwa (1) Daniel, menarik baju saksi Andri Pirmansyah dan memukul kepala saksi dari belakang sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong. Sedangkan terdakwa (2) Eli melakukan penganiayaan terhadap Arby Wibowo, dengan cara menginjak-injak muka saksi korban, kemudian keributan itu dipisahkan oleh security dan tukang parkir hingga bubar.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RS Harapan Depok Nomor : 12/VER/RSHD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Fitri Haerani dengan kesimpulan, hasil pemeriksaan pasien atas nama Andri Pirmansyah ditemukan luka lecet di sekitar mata atas dan bawah sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Selanjutnya, berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RS Harapan Depok Nomor : 13/VER/RSHD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Fitri Haerani, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien atas nama Arby Wibowo ditemukan luka lecet atau luka apapun dimana saja akibat kekerasan benda tumpul.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta dalam putusannya menyatakan terdakwa (1) Daniel dan terdakwa (2) Eli Santi alias Eli tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama, Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Dakwaan Alternatif Kedua, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tutur Yuanne.

Atas putusan tersebut, JPU Rahmiwati saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinannya karena menurutnya, putusan tersebut tak masuk akal.”Saya akan melaporkan putusan tersebut ke Pimpinan ke Kajari dan Kasi Pidum. Yang pasti sikap kami terhadap putusan itu menyatakan Kasasi,” tegas JPU, Rabu (27/3/2019). *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.