‘Depok, planetdepok.com – Terdakwa Ilham Sinna Tanjung, pelaku pentoel Payudara, akhirnya dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok.Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan Putusan terhadap terdakwa, Kamis ( 9/8), yang dihadiri juga oleh korban.
Terdakwa terlihat diam terpaku, bagaikan dipenuhi rasa penyesalan saat Majelis Hakim membacakan Vonis kepada dirinya. Terdakwa menurut Hakim, terbukti melanggar pasal 281 KUHP, sehingga Hakim Ketua Majelis Rizky Mubarak Nazario memutuskan Vonis setahun lamanya kepada terdakwa tersebut.
Melalui kuasa Hukum, terpidana menyatakan pikir pikir terhadap Vonis selama 1 tahun Penjara kepada kliennya.”Kami menyatakan pikir pikir selama seminggu atas Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada terdakwa Ilham Senna Tanjung” ujar Agung Pengacara terdakwa.(Andi)