hukrim  

Politisi PKB Depok Dituntut Bersalah Kampanye di Rumah Ibadah

GDC, planetdepok.com – Setelah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan, Babai Suhaemi terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindakan pidana.

Politisi PKB yang duduk sebagai anggota DPRD Depok dengan Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Prasetya dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan.

Agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Depok Adhi Prasetya Handono di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (23/12/2020).

Disebutkan bahwa, terdakwa Babai Suhaimi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Saat Sidang Dakwaan, Babai menyatakan dirinya tidak kampanye di mushola, tapi di majelis ta’lim.

Ternyata dalam perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, ada barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker pasangan calon nomor urut 01 (Pradi-Afifah) beserta foto Terdakwa.

Menyatakan, barang bukti berupa (1) satu keping DVD-R plus yang berisi rekaman suara Terdakwa dan kegiatan Terdakwa di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, (2) dua lembar foto Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan (3) tiga lembar foto Terdakwa saat penyampaian kampanye di dalam Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara,” tutur JPU.

Masih kata JPU, barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker foto pasangan calon Nomor 01 (Pradi-Afifah) dan foto Terdakwa, dinyatakan JPU, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan supaya Terdakwa Babai dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” pungkas JPU.

Sidang tersebut ditunda hingga Senin, 28 Desember 2020, dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Eko Julianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Divo Ardianto. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.