Proyek Pengadaan Sarana Penunjang UMKM Depok diduga ‘Mark Up’ Anggaran

Booth UMKM di Indomaret Rangkapan Jaya (foto : Riki)
Booth UMKM di Indomaret Rangkapan Jaya (foto : Riki)

MARGONDA, planetdepok.com – Proyek pengadaan sarana penunjang Booth UMKM di Store Indomaret di Kota Depok Tahun anggaran 2018, yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, menuai sorotan dari penggiat anti korupsi, pasalnya booth atau kios tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi dugaan Mark Up.

Salah satu anggota penggiat anti korupsi di Kota Depok Ivan M, SH, mengatakan, pekerjaan pengadaan Sarana Penunjang UMKM di Store Indomaret di Kota Depok Tahun anggaran 2018, senilai Rp. 1. 233. 012.000,-. dari Disdagin Kota Depok, diduga kuat tidak sesuai spek dan terindikasi dugaan Mark Up. Selain itu, pekerjaan tersebut disinyalir melewati waktu pekerjaan, pasalnya sampai bulan Februari 2019, booth tersebut masih ada yang belum di sticker logo Kota Depok dan sticker motif batik Kota Depok

“Kondisi dalam kios sangat tidak representatif, atapnya pendek dan terlalu sempit sebagai tempat berjualan, serta ada dugaan indikasi mark up”, terangnya saat berjumpa di bilangan Margonda Depok, Jumat (22/3/19).

Dia juga mengatakan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut di duga melebihi tahun anggaran, pasalnya ia melihat langsung pada februari 2019, booth tersebut masih di kerjakan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.

Menanggapi adanya dugaan tersebut,  Kepala Disdagin Kota Depok Kania Parwati, lewat pesan singkat di selular, Sabtu (23/3/19), mengatakan kios masih ada jaminan pemeliharaan.” Kios masih memiliki jaminan pemeliharaan”, ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai progres pekerjaan tersebut, berdasarkan surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BA PHO) dan Penilaian Hasil Pekerjaan (BA PHP) pada bulan Desember 2018 lalu, Kania enggan memberikan keterangan soal itu.

Kemudian ketika ditanya, berapa jumlah nilai pembayaran yang dibayarkan oleh Pemkot Depok, sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Disdagin untuk pekerjaan tersebut, Kania mengatakan Pemkot sudah membayar hasil pekerjaan  tersebut, tanpa mau menyampaikan nilai pembayarannya.

“Sudah dibayar, tapi masih ada yang ditahan sampai jaminan pemeliharaan berakhir. Pengisian penggunaan kios sedang dalam proses, di bawah koordinasi DKUM”, pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzanna saat dihubungi lewat selular, Selasa (26/3/19), tidak bisa menyebutkan jumlah pembayaran yang dibayar Pemkot kepada kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut, lantaran  menurutnya Disdagin yang punya kegiatan, jadi Disdagin yang tahu rinciannya.

“Yah tidak bisa, kenapa tidak ke dinasnya saja, kan dinas yang tahu. Rinciannya ada pada dinas, kalau di saya globalnya saja”, ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.