PTMT 100 Persen Dimulai, Sekber Wartawan Depok Minta Ortu Perketat Prokes Anak

Sekretaris Sekber Wartawan Kota Depok Riki

Sekretaris Sekber Wartawan Kota Depok Riki
RANGKAPANJAYA, PLANETDEPOK.COM – Sekber Wartawan Kota Depok meminta seluruh Orang Tua (Ortu) memperketat Prokes kepada anaknya dan kepada warga masyarakat, diharapkan turut membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di setiap sekolah, yang akan dimulai besok, Senin (24/1/2022).

Ajakan itu disampaikan lantaran Walikota Depok Mohammad Idris, pada hari Minggu (23/1/2022), telah mengumumkan seluruh jenjang satuan Pendidikan di Kota Depok, mulai senin besok melaksanakan PTMT 100 persen, padahal dia tahu ada 4 sekolah di Sawangan terserang varian omicron.

“Walau varian omicron sudah masuk di cluster sekolah di Sawangan, namun Walikota Depok tetap menetapkan mulai senin besok, sekolah di Depok sudah melaksanakan PTMT 100 persen. Oleh karenanya, semua orang tua siswa harus pastikan anaknya terapkan Prokes ketat, patuhi aturan PTMT di dalam kelas. Warga masyarakat lainnya pun, harus ikut memantau pelaksanaannya, sehingga tidak timbul lagi kluster sekolah lainnya”, ujar Sekretaris Sekber Wartawan Kota Depok Riki, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:  HPN 2022, Momentum Evaluasi Peran Fungsi Sekber Wartawan Kota Depok

Mengacu pada SKB 4 Menteri, kata dia, yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditetapkan pada 21 Desember 2021, dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, sudah membolehkan daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 menggelar PTM 100 persen, asalkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah divaksin dosis ke-2 mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksin dosis ke-2 mencapai lebih dari 50 persen.

“Lalu vaksinasi peserta didik yang masih terus berlangsung, bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan, Dilaksanakan setiap hari, Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas dan Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari”, jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk PTMT di dalam kelas, dapat dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai berikut, yakni pertama Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu, Menutupi hidung, mulut dan dagu, Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter.

Baca Juga:  Rangkaian HPN 2024, SWI Depok Senam Bersama di Terminal Jatijajar

“Kedua, Menghindari kontak fisik, ketiga , Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, lalu Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, Menerapkan etika batuk dan bersin dan Rutin membersihkan tangan”, paparnya.

Perlu diketahui, tandas Riki, berdasarkan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 13 Desember 2021, Kota Depok masuk dalam kategori PPKM Level 1.

“Sementara jumlah vaksinasi terhadap lansia juga sudah melebih 50 persen, artinya semua persyaratan SKB 4 Menteri telah terpenuhi oleh Kota Depok”, ulasnya.

Meski begitu, tegasnya, orang tua siswa dan masyarakat tetap tidak boleh lengah dan tidak perlu merasa khawatir atau ketakutan yang berlebihan, tetap ikut awasi dan pantau penerapan Prokes ketat di setiap sekolah. Pasalnya peran orang tua saat ini sangat penting, guna menjaga anaknya.

Baca Juga:  Sekber Wartawan Depok Siap Gelar HPN 2022

“Mari para orang tua dan warga masyarakat Kota Depok, jangan hanya diam, berikan pemahaman kepada anak-anaknya yang masuk sekolah besok, agar selalu waspada dan patuh terhadap Prokes serta aturan PTMT 100 persen di dalam kelas. Selain itu, bekali anak makanan, minta anak segera pulang, berikan makanan bergizi dan hindari kontak langsung dengan orang lain”, pungkasnya. *dim

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.