Resmikan Jembatan Rengas, IBH Ingatkan Warga Bukan Fasilitas Buang Sampah ke Sungai

Wakil Walikota Depok IBH menggunting pita peresmian penggunaan Jembatan Sengon Meruyung

Wakil Walikota Depok IBH menggunting pita peresmian penggunaan Jembatan Sengon Meruyung
MERUYUNG, PLANETDEPOK.COM – Jembatan Rengas, Jalan Masjid Al Mujahidin Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo, diresmikan penggunaannya oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH). Pada kesempatan itu, dia mengingatkan agar warga tidak menjadikan jembatan tersebut sebagai fasilitas membuang sampah ke sungai.

“Alhamdulillah, kita sudah rekonstruksi jembatan yang diidamkan warga ini dan kini sudah dapat digunakan oleh masyarakat,” ucap IBH, usai menghadiri Tasyakuran dan Peresmian Jembatan Rengas Al-Mujahidin, Sabtu, (11/12/2021). 

Nantinya, tukas dia, jembatan tersebut akan digunakan oleh banyak orang sehingga menyebabkan pertumbuhan serta melancarkan lalu lintas. Selain itu juga dapat menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi warga sekitar. 

Selain itu, dia meminta warga masyarakat ikut menjaga keberadaan jembatan tersebut, dengan tidak menjadikannya sebagai tempat fasilitas membuang sampah ke sungai dan menjaga estetika jembatan tersebut.

“Diingatkan juga agar warga tidak membuat bangunan dengan membelakangi jembatan atau sungai, tapi bangungan menghadap ke sungai agar lebih bagus dan indah,” pintanya. 

Jembatan Rengas Jalan Masjid Al-Mujahidin Kelurahan Meruyung dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2021, dengan pagu Rp 1 miliar lebih.

Sebelumnya, Ketua Mitra LSM Ivan.M merilis akses jalan berupa Jembatan yang menghubungkan wilayah Kelurahan Meruyung dengan Kelurahan Cinangka tersebut, dilelang secara terbuka oleh DPUPR Kota Depok, dengan nilai HPS Rp. 1.145.776.273,- hingga akhirnya dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV. Marshada dengan penawaran sekitar 79 persen, yaitu senilai Rp. 905, 163.000,- yang menjadi nilai kontrak pekerjaan tersebut. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.