hukrim  

Satpol PP & Aparat Gabungan Peringatkan Warga Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga

MARGONDA, planetdepok.com – Malam tadi SatPol-PP Kota Depok dan Aparat TNI Polrestro Depok, menyisir jalan Margonda tepatnya di Dmall Depok dan Margo City, mereka memberikan peringatan berlakunya Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) bahwa kini tidak lagi bersifat sosialisasi, lantaran telah terbit Perwal Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kota Depok, Taufiqurrahman saat mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah resmi mengatur aturan tersebut dalam Peraturan Walikota atau Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Proposional Depok).

“Kami bersama Aparat TNI Polri memberikan sosialisasi aktivitas berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00,” kata Taufiq, Selasa (8/9/2020). 

Khusus untuk layanan antar lanjut Taufiq, dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00, lebih cepat dari saat disosialisasikan yang hingga pukul 21.00.

Sementara aturan tersebut tambahnya, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan. 

“Jika masyarakat tidak menaati aturan ini, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Perwal Kota Depok No.60 tahun 2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya. 

Taufiq menyebutkan, di Pasal 16 aturan tersebut ditulis, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

“Aturan terbaru di Kota Depok itu untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebab ini perlu ditegakkan agar masyarakat disiplin mengikuti aturan,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.