Balaikota, Planetdepok.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Senin kemarin menggelar sosialisasi aturan baru sertifikasi guru swasta, di aula lantai 10 Gedung Balai Kota Depok. Kegiatan itu, diikuti seluruh guru swasta se-Kota Depok.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan, tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada para guru, mengenai aturan baru sertifikasi.
“Aturan baru ini, mengatur pemenuhan beban kerja guru serta pembagian tugas pokok antara guru, kepala sekolah dan pengawas, yang akan digunakan sebagai dasar persyaratan sertifikasi,” jelasnya, Kamis (7/11/2024).
Ia berharap, setelah sosialisasi Permendikbud itu, para guru dapat segera menyampaikan informasi kepada jajarannya, agar bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
Sutarno menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman guru, terkait pembagian beban kerja yang mengalami beberapa perubahan.
Perubahan tersebut, ungkapnya sangat penting dalam pemenuhan syarat sertifikasi.
“Jangan sampai, aturan baru tentang sertifikasi ini tidak diketahui oleh para guru swasta,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, agar guru swasta dapat memperjuangkan hak mereka dalam memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan.
“Jika tunjangan sertifikasi diberikan sesuai hak, kesejahteraan guru akan meningkat, pendapatan bertambah, dan kinerja mereka pun akan semakin baik, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan,” ulas Sutarno.
Ia minta, para guru, kepala sekolah dan pengawas di lingkungan Disdik Kota Depok, dapat memahami dan menyesuaikan diri secepatnya dengan aturan baru tersebut. *iki