hukrim  

Tabrak 3 Perda, Satpol PP Depok Kembali Segel SPBU Mini Indo Station

KALIBARU, PLANET DEPOK. COM – Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan terhadap SPBU Mini Indo Station milik PT Mobilindo Prima Energy. Penyegelan tersebut merupakan kesekian kalinya setelah beberapa bulan sebelumnya menyegel SPBU mini yang sama di wilayah Kecamatan Sawangan.

Penyegelan dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda Taufiqurahman, di dampingi Kasi penindakan dan penegakan Eriman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Deni Jordan, bidang Perdagangan Disperindak, TNI dan Polri aparat kecamatan dan kelurahan Kalibaru, Ketua LPM Rudi RW
Ketua RW 03 Wagina, ketua Rt, Kelurahan Kalibaru, serta disaksikan karyawan Indostation Pom Bensin mini Syarif Hidayat.

“Hari ini kita segel SPBU Mini Indo Station Jalan Abdul Gani Kelurahan Kalibaru, Cilodong. Ini kesekian kalinya kita lakukan penyegelan pada SPBU Mini dengan perusahaan yang sama, sebelumnya kita pernah segel Indo Station di Pengasingan beberapa bulan lalu”, kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman, didampingi usai penyegelan, Selasa (25/5/21).

SPBU mini tersebut,kata dia, melanggar Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda No. 13/2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, Perda No 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Tibum dan Perda No 1/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Penyegelan dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” tegasnya.

Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku, tambahnya, SPBU baik umum maupun mini, harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU.

Menurutnya sudah empat (4) SPBU mini yang disegel pihaknya, yakni di lingkungan Kecamatan Sawangan Kel. Pengasinan, di Bedahan, di Pasir Putih dan terakhir di Kelurahan Kalibaru.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta, yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yang sama.

“Masih ada sejumlah SPBU mini yang masih beroperasi dengan pelanggaran yang sama,” ucapnya.

Saat ini, terang dia, sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP Kota Depok.

“Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.