Tahun Depan Pemkot Depok Anggarkan 2.211 Unit RTLH

Dudi Miraz (foto: ist)
Dudi Miraz (foto: ist)

Depok Jaya, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), menganggarkan Bantuan Sosial (Bansos) program renovasi Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH sebanyak 2.211 unit di tahun 2023.

Jumlah tersebut setara dengan Rp 50,8 miliar jika 1 unit RTLH dianggarkan Rp 23 juta.

“Untuk program bansos RTLH tahun 2023 itu, ada sebanyak 2.211 unit yang dianggarkan,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan, pada tahun ini, pihaknya menganggarkan 758 unit rumah diperbaiki dalam program RTLH.

Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, totalnya hanya 674 unit yang layak mendapatkan bantuan.

“Untuk tahun ini, itu ada sebanyak 674 unit. Sedangkan untuk ABT (Anggaran Belanja Tambahan) ada 75 unit. Tetapi setelah dilakukan verifikasi, itu hanya 73 unit yang layak mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Dudi menyebut, ada sejumlah syarat bagi warga Depok yang ingin memperoleh bantuan RTLH.

Pertama, penerima bantuan merupakan keluarga atau masyarakat dengan ekonomi rendah atau miskin. Kedua, kondisi kerusakan rumah bakal calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.

Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Kelima, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selamat jangka waktu 3 tahun.

“Kemudian, bakal calon penerima bantuan, belum pernah menerima bansos RTLH dalam 3 tahun terakhir,” tekannya.

Selanjutnya, lokasi rumah bakal calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, kerusakan rumah bakal calon penerima bantuan bukan karena bencana alam.

Yang terakhir, penerima bantuan bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

“Para penerima bansos RTLH ini, nantinya akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp 23 juta,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.