GDC, Planetdepok.com – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan tanggapan pemaparan Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Tanggapan tersebut dibacakan saat rapat paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra di ruang sidang DPRD Kota Depok, Rabu (7/12/22).
“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Pansus 2 DPRD yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap rancangan Perda tersebut,” tukasnya.
Tentunya paparan tersebut, kata Imam, telah melewati proses pembahasan melalui tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang akhirnya sampai pada tingkat pembicaraan terakhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Depok.
Ia menyampaikan, ketika proses pembahasan bersama juga telah disepakati.
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih PT Tirta Asasta, dalam penyelenggaraan usahanya dalam meningkatkan pelayanan publik yang menyejahterakan masyarakat, sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyertaan modal dalam bentuk barang.
“Harapan bersama perubahan Perda ini, mampu meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset dan mendorong peningkatan kinerja PT Tirta Asasta,” jelasnya.
Imam menjelaskan, dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, tidak bisa dipisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik yang diharapkan, dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal.
Sebab, imbuhnya, kebijakan publik yang unggul dan tepat merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rapat paripurna ini menyatakan bahwa Wali Kota Depok Mohammad Idris menyetujui rancangan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menyampaikan terkait latar belakang penyusunan Rapeda ini.
Yaitu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih, Pemkot Depok telah melakukan penyertaan modal.
Kemudian, aset Pemkot Depok yang digunakan oleh PT Tirta Asasta perlu ditetapkan menjadi Perda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada PT Tirta Asasta.
“Perlu melakukan perubahan judul Raperda Kota Depok dari yang sebelumnya berjudul Penyertaan Modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta menjadi Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PT Tirta Asasta,”katanya.
Selain itu, kata Lahmudin, perlu juga melakukan penyesuaian materi muatan yang tercantum dalam Perda tersebut sesuai hasil pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Maka itu, kami Pansus 2 juga setuju untuk dibahas atau diproses lebih lanjut,” tutupnya.*iki