Vonis itu dijatuhi dalam sidang putusan secara virtual di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (28/12/20).
Terdakwa Babai Politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Depok tersebut, datang sendiri mengenakan jas hitam berkemeja biru, didampingi Jaksa Penuntut Umum Adhi Prasetya Handono.
Agenda putusan dibacakan oleh pimpinan majelis hakim Eko Julianto, disaksikan hakim anggota Nanang Herjunanto dan Divo Ardianto di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok.
Dijelaskan, terdakwa Babai Suhaemi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Sebelumnya, terdakwa dalam kunjungannya di tempat ibadah Mushola Nurul Huda pada, Selasa 17 November 2020, secara terang-terangan menyampaikan visi misi paslon Nomor 01 Pradi-Afifah.
Selanjutnya, terdakwa mengumpulkan warga untuk melaksanakan maulid nabi, dilanjutkan dengan menyampaikan visi-misi paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok Pradi-Afifah, serta mengajak mencoblos nomor urut 01 pada 9 Desember 2020.
Pelanggaran kampanye di tempat ibadah itu telah diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. *cky
357 kali dilihat