hukrim  

Tim Riksus Akan Tindaklanjuti Dugaan Lurah Langgar PPKM

Supian Suri

Supian Suri
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan telah menindaklanjuti perihal Lurah yang menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/21).

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah mendalami kasus yang menjadi sorotan banyak pihak tersebut.

“Lurah Suganda telah dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kita BAP by daring,” ujarnya, Selasa (6/7/21).

Namun pihaknya tidak dapat menjelaskan detil BAP yang dilakukan terhadap Suganda. Supian hanya menegaskan bahwa dari kesimpulan yang ada, menyatakan bahwa Suganda melakukan pelanggaran.

“Kesimpulannya ada pelanggaran, sehingga kita bentuk Tim Pemeriksaan Khusus atau Riksus,” tegasnya.

Soal sanksi yang dijatuhkan, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang menangani persoalan itu.

“Nanti Tim Riksus yang akan menindaklajuti, terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM dan atasan langsung,” ungkapnya.

Diketahui Lurah Pancoran Mas, Suganda menggelar hajatan pada akhir pekan lalu atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Beredar juga video yang memperlihatkan beberapa orang berjoget yang diklaim Suganda sebagai bagian dari tradisi.

“Itu tradisi Nias, jam 14.30. Dia (keluarga besan) mau pamitan pulang, mengucapkan terima kasih dan kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maena,” kata Suganda dalam keterangan video.

Dia menjelaskan bahwa tradisi Maena itu seperti salam pulang.

“Kayak sayonara lah, kami mau pulang, mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana,” ucapnya.

Suganda menyampaikan, tari-tarian Maena itu berlangsung secara spontan. Durasinya pun hanya 5-10 menit. Suganda menuturkan hanya mengundang besan selaku orangtua mempelai.

“Namun karena adat kebersamaan, sejumlah anggota keluarga besan juga turut menghadiri resepsi pernikahan itu,” jelasnya.

Dia menegaskan yang hadir dalam hajatan itu tidak melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam ketentuan PPKM Darurat, yakni 30 orang.

“Walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya 30 orang,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.