Tingkatkan Kompetensi Guru Biber & Baper, Disdik Gelar Bimtek Penyusunan KTSP SD 2021/2022

Bimtek penyusunan KTSP SD tahun pendidikan 2021/2022 wilayah Kecamatan Cipayung

Bimtek penyusunan KTSP SD tahun pendidikan 2021/2022 wilayah Kecamatan Cipayung
BOPONTER, PLANET DEPOK. COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar tahun pelajaran 2021/2022, di SDN Pondok Terong 03, Rabu (30/6/21).

Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari mulai pada tanggal 30 Juni – 3 Juli, bertujuan meningkatkan kompetensi guru yang Bijak Berteknologi (Biber) dan Bawa Perubahan (Baper) dalam pembelajaran.

Kasi Kurikulum SD Disdik Kota Depok Suhyana mengatakan, pemberian Bimtek tersebut diberikan lantaran kurikulumnya setiap sekolah, harus sesuai dengan kondisi pandemi Covid – 19 (C19).

“Perbedaan kurikulum yang akan disusun adalah cara mengajarnya, kalau misalnya dalam situasi normal kita tatap muka, sekarang tidak boleh, sehingga kita yang menyesuaikan dengan kondisi itu”, utasnya.

Maka sistem pembelajaran itu, kata dia disebut Blended Learning ,di mix antara Dalam Jaringan (Daring) atau online dan Luar Jaringan (Luring) atau tatap muka, lantaran situasi dan kondisi masyarakat Depok berbeda.

Blended Learning adalah metode belajar dimana proses belajar tatap kelas berpadu dengan proses e-learning secara harmonis atau bisa juga disebut pembelajaran campuran, antara pembelajaran face to face dan online

“Ya Kan tidak sama semuanya, ada yang punya HP ada yang tidak, ada yang punya HP tapi tidak punya kuota, ada yang punya HP tapi gantian, maka kita mix Daring dan Luring”, imbuhnya.

Meski nanti masa pandemi C19 sudah berlalu, lanjutnya, KTSP tetap digunakan, pasalnya berdasarkan edaran dari kementerian itu, sekolah bisa gunakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) atau kurikulumnya yang dikeluarkan berdasarkan Permendikbud Nomor 37 tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kemudian karena masa pandemi Covid, timpalnya, sekolah gunakan kurikulum yang disederhanakan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi berdasarkan Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas. Tetapi penggunaannya itu, diserahkan kembali kepada sekolah.

Kasi Kurikulum SD Disdik Kota Depok Suhyana

“Apa sekolah mau gunakan Permendibud 37 tahun 2018 silahkan, kalau sekolah mau gunakan Perka Balitbang Nomor 18/2020 untuk kondisi khusus, silahkan atau sekolah mau sederhanakan sendri secara mandiri terkait kurikulum silahkan, sekolah diberikan otonomi”, ulasnya.

Pada masa pandemi sekarang, jelas Suhyana, Disdik Depok tidak bicara soal mutu, sekarang bicara sesuai dengan Persesja Nomor 15 tahun 2020 terkait dengan Penyesuaian Pembelajaran Dimasa Pandemi, yang di utamakan adalah kesehatan

“Kesehatan siswa, guru, Kepala Sekolah, orang tua, itu yang diutamakan,” ujarnya.

Pencapaian kurikulum target 100 persen, kata dia tidak jadi fokus utama dalam Persesja 15/2020, yang kemudian dituangkan dalam Perwa Depok Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran dimasa Pandemi Covid -19.

Terkait tahun ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Disdik Depok menurutnya masih melihat situasi perkembangan pandemi. Secara teknis semua sekolah sudah siap PTM tapi jika wilayahnya status darura masih merah, maka Walikota Depok tidak bisa keluarkan rekomendasi PTM.

“Kapanpun pandemi berakhir, kapan pandemi ini surut, kita siap laksanakan PTM”, pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.