BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 18 April 2022.
Sejumlah aturan pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam Kepwal tersebut, dijelaskan sejumlah aturan terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan kegiatan lainnya di bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Lalu, pejabat pemerintah/camat/lurah/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan kegiatan tarawih keliling, agar tidak diacarakan secara khusus (tidak dibuat agenda secara formal seperti rangkaian tarawih keliling biasanya, tapi sesuaikan dengan agenda tarawih biasa). Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan senantiasa tetap menjaga prokes.
Dalam Kepwal tersebut juga termaktub, pejabat pemerintah/Camat/Lurah/ASN untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama selain dengan keluarga atau menghadiri undangan buka bersama secara khusus dengan warga dengan jumlah diatas 15 orang.
Sementara tempat ibadah seperti Masjid, Musalah, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas.
Serta tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis, dari kementerian Agama RIRI. *iki