hukrim  

Walikota Depok Himbau ASN Jadi Contoh & Berperan Aktif Cegah Penyebaran Covid – 19

SE Walikota Depok tentang himbauan ASN

SE Walikota Depok tentang himbauan ASN
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berperan aktif dalam pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 (C19), di Kota Depok.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/3650-BKPSDM.

Terdapat beberapa poin yang tercantum dalam SE tersebut. Di antaranya, mempedomani dan mensosialisasikan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:  Korban First Travel Minta Barang Bukti dan Aset Tidak diserahkan Kepada Kurator

Selanjutnya, ASN diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian kasus Covid-19, yang terjadi di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan selalu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Kemudian, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa dan/atau mengakibatkan terjadinya kerumunan. Selain itu, tidak melakukan perjalanan daerah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:  FSPMI Depok Desak DPR Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Berikutnya, aktif membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Baik dalam bentuk bantuan moril maupun materil.

Terakhir, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir dan menggerakan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. *cky

Loading