GDC, Planetdepok.com– Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Pendapat akhir tersebut, ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, di Gedung DPRD, Kecamatan Cilodong, Senin (19/5/2025).
Mengawali sambutannya, Chandra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Panitia Khusus (Pansus) 7, serta seluruh anggota dewan atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan wujud nyata kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” bebernya.
Ia menjelaskan, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Dengan demikian, Kota Depok akan memiliki perangkat daerah khusus yang menangani riset dan inovasi, untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kajian ilmiah.
Raperda tersebut, juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi ini, mampu mendorong kemajuan kota secara inklusif dan berkelanjutan, sesuai visi Bersama Depok Maju,” tambahnya.
Selain itu, Chandra juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas pelaksanaan reses yang telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kota, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti hasil reses tersebut bersama perangkat daerah terkait, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“Kami sangat menghargai peran DPRD, sebagai mitra strategis dalam pembangunan Kota Depok. Komitmen kolektif ini, penting agar pembangunan berjalan merata dan tidak ada warga yang tertinggal,” ujarnya menutup pidato.
Rapat paripurna itu, juga ditandai dengan penyampaian laporan Pansus 7 DPRD serta pembacaan keputusan DPRD terkait persetujuan atas Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (iki)