Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kepta/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 2. Yang di sampaikan oleh Diskominfo, Selasa (8/3/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, Idris menerangkan, PPKM level 2 diberlakukan mulai 8-14 Maret 2022. Adapun aturan berkegiatan di fasilitas umum, termasuk area publik, mal, taman umum dan tempat wisata, sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang maksimal 50 persen dengan menerapkan empat aturan yang telah ditetapkan Imendagri, yakni bagi pengunjungi dan penyedia fasilitas umum, wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes), seusai yang diatur Kementerian Kesehatan, atau lembaga terkait.
Penyedia fasilitas umum, lanjutnya, wajib melakukan skrining terhadap pengunjung ataupun pegawai, serta hanya kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dapat diperkenankan masuk.
“Terkecuali, jika tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk jam operasional mal dan mini market kembali normal, dimulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, ” tulisnya.
Selain itu ditegaskan juga, dilarang ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan, tetap jaga jarak, tetap wajib menggunakan masker kain atau masker N95.
Juga diimbau, tetap melakukan cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Lalu warga pun dia minta untuk melakukan pengawasan yang ketat, terhadap mobilisasi keluar masuk kampung melalui Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki). *iki