Kolaborasi Dengan Pemkot, BPN Depok Selamatkan Triliunan Rupiah Aset BMD

Kolaborasi Dengan Pemkot, BPN Depok Selamatkan Triliunan Rupiah Aset BMD
Kepala BPN Depok Indra Gunawan (kedua kiri) saat rapat bersama BKD Depok (foto: pul)

GDC, Planetdepok.com – Kolaborasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersama Pemkot Depok, membuahkan hasil yang signifikan.

Pasalnya, Aset yang tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) senilai Rp 1 Triliun, lebih berhasil BPN Depok selamatkan.

Atas keberhasilan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, menyampaikan terima kasih kepada BPN Kota Depok atas kerja sama yang baik.

“Hasil kolaborasi dengan BPN Kota Depok, nilai Rp 1 triliun lebih aset miliki pemerintah daerah terselamatkan,” ujarnya, didampingi Kabid Aset Fadly Selasa (13/8/2024).

Ini, lanjutnya, baru estimasi awal ya, kemungkinan bisa saja tembus Rp 2 triliun jika gabung data 2023 dengan 2024.

Wahid mengatakan, Pemkot dan BPN Kota Depok terus mendorong percepatan proses sertifikasi aset daerah, sebagai upaya menuju status Kota Lengkap pada tahun 2024 yang Kementerian ATR/BPN canangkan.

Baca Juga:  Cium Modus Mafia Tanah, BPN Depok Ingatkan Masyarakat Hati-hati

Dari hasil koordinasi fokus pada tahun 2024, tetap pada upaya melakukan pendataan , pencatatan, dan melakukan sertifikasi BMD terhadap ribuan bidang aset yang belum tersertifikatkan.

“Alhamdulillah, BPN siap membantu Pemkot Depok dalam proses ini. Kolaborasi positif ini, harus kita lanjutkan,” tukasnya.

Pasalnya, sambung Wahid, telah memberikan dampak positif dalam melindungi dan mengoptimalkan penggunaan aset milik daerah.

“Tentu saja, kami berharap program ini terus berjalan dengan baik, sehingga aset-aset daerah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal, untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun meminta kepada seluruh stakeholder, pengembang, pengusaha properti di Kota Depok, untuk segera melaporkan asetnya.

“Serahkan aset yang menjadi bagian ketentuan ke Pemkot Depok. Kita minta lebih tertib administrasi, dan pelaporan,” pintanya.

Sehingga, urainya, itu menghindari adanya upaya sabotase, pengambilalihan aset, dan hal-hal yang berujung pada gugatan hukum.

Baca Juga:  BPN Depok Desak Pengembang Segera Serahkan Aset ke Pemkot

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, menegaskan pentingnya sertifikasi aset sebagai langkah awal, dalam melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa dan kehilangan.

Langkah itu, menurutnya, bagian dari upaya melindungi dan mengoptimalkan penggunaan aset barang milik daerah (BMD).

Mencakup, tambahnya, berbagai fasilitas umum seperti jalan, lahan sekolah, lapangan sepak bola, dan fasilitas sosial lainnya.

“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekadar tugas, melainkan sebuah komitmen, untuk memastikan setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” ujar Indra.

Kolaborasi antara BPN dan Pemerintah Kota Depok, telah membuahkan hasil yang signifikan.

Pada tahun 2023, BPN Kota Depok berhasil menyertifikasi 1001 aset BMD, hingga menyabet Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan di Bandung Jawa Barat.

Penghargaan tersebut, katanya, menjadi bukti nyata, upaya bersama dalam mengelola dan melindungi aset daerah dapat memberikan hasil yang positif.

Baca Juga:  Program UHC Jaminan Pemkot Depok Layani Kesehatan Masyarakat

Sertifikasi aset, tandasnya, tidak hanya penting untuk melindungi aset dari klaim pihak lain, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

Dengan sertifikasi, aset-aset tersebut dapat diinventarisasi dengan baik, sehingga memudahkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaannya.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” pungkas Indra. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.