Pj Sekda Depok Serahkan Santunan Kematian Pekerja Rentan

Pj Sekda Depok Serahkan Santunan Kematian Pekerja Rentan
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana saat menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian, kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok (Foto : Humas Depok)

Balaikota, Planetdepok.com– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana, secara simbolis menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan, yang telah meninggal dunia.

“Tentunya, kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat, untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,” ujarnya, usai menyerahkan santunan, di Balaikota Depok, Senin (28/4/2025).

Ia memaparkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, kepada para pekerja rentan.

Baca Juga:  Pramuka Depok Siap Kembali Berkarya Bakti Lebaran Tahun 2025

Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun penerima santunan kematian antara lain, Ratna Fahayati, ahli waris dari Almarhum Huri Santoso, Aida, ahli waris dari Almarhum Moh Holili, Krisyanti, ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana dan Mira Topia Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy.

“Masing-masing ahli waris, menerima santunan sebesar Rp42 juta. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  DP3AP2KB Depok Siap Bantu Psikologis Korban Bencana Alam Sukabumi

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok Novarina menjelaskan, santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program itu, dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.

“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi, yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri. Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini,” tutupnya. (iki)

Loading