hukrim  

DPP SWI Gelar Webinar Pengantar Diklat Paralegal YLBH

DPP SWI Gelar Webinar Pengantar Diklat Paralegal YLBH
Peserta Webinar pengantar Diklat Paralegal YLBHI SWI (foto: gun)

Depok, Planetdepok.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBHI SWI), menggelar webinar pengantar Diklat Paralegal, Jumat, (27/6/2025).

Webinar yang dipandu oleh Kabid Diklat & Litbang DPP SWI Imam Suwandi, S. Sos., M.I.Kom itu, diikuti Pj. Ketum/Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, SH, MH, C.L.A., C.P.M, Ketua YLBH SWI Omega Tahun, SH, S.KM., MH., M.Kes. dan sejumlah anggota SWI di berbagai daerah di Indonesia.

Herry Budiman menyampaikan harapannya, agar seluruh Anggota SWI mengikuti Diklat yang akan diselenggarakan YLBH SWI pada bulan Juli 2025 mendatang.

Baca Juga:  SWI Depok Ajak KPP Pratama Depok Cimanggis Kolaborasi Kegiatan

Menurutnya, dengan menjadi Paralegal tentunya akan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas terhadap hal-hal kaitan persoalan hukum.

“Kita punya YLBH SWI yang akan meggelar diklat Paralegal, teman-teman harus mengikutinya. Selain bermanfaat buat diri sendiri, juga bermanfaat bagi orang banyak yang mengalami persoalan hukum. Peran dan fungsinya mengacu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Silakan teman-teman baca itu,” tandasnya dalam sambutannya.

Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin mengatakan, dengan mengikuti diklat Paralegal, Anggota SWI tentunya akan menambah wawasan tentang hukum.

Selain mengerti tentang hukum, Anggota SWI yang sudah tentu wartawan, akan mampu membantu advokasi atau memediasi permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh masayarakat di daerahnya.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Berbasis Video Artificial Intelligence Mulai Marak Beraksi

“Anggota SWI selain berperan sebagai kontrol sosial, bagi yang menjadi paralegal juga dapat berperan mengadvokasi atau memediasi masyarakat di daerahnya yang tersangkut persoalan hukum,” terang Anwar.

Senada, Ketua YLBH SWI Omega Tahun memaparkan secara detail apa itu paralegal, hak dan kewajiban serta peran dan fungsi paralegal sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021.

Ia menambahkan, selesai mengkuti diklat paralegal, tentunya bapak ibu paralegal akan dibekali dengan identitas sebagai paralegal YLBH SWI.

“Jadi, nantinya bapak dan ibu akan menerima e-sertifikat, modul tentang paralegal dan KTA paralegal yang diterbitkan oleh pemberi bantuan hukum,” ucapnya

Baca Juga:  Jaga Kebebasan Pers, SWI Depok Gelar Diskusi Publik HKPS 2025

Suatu perkara hukum, terangnya, jangan sampai diselesaikan di meja hijau. Bisa mediasi agar selesai di meja makan.

Setelah motivasi dan pemaparan, webinar yang berlangsung 90 menit, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.