Anggota Komisi D DPRD Depok Afrizal Coba Usulkan Pokir Untuk Biaya Pendidikan

Afrizal Alana

Afrizal Alana
CILANGKAP, PLANETDEPOK.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Afrizal Alana, akan coba mengusulkan idenya bahwa dana Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi Anggota DPRD, sebagian disisihkan untuk alokasi biaya pendidkan warga tidak mampu di Kota Depok.

“Tahun ini sedang saya susun, sekarang ini mau ajukan setiap anak Kota Depok yang tidak mampu, dia tidak dapat masuk sekolah negeri dan dia harus membayar masuk sekolah swasta, kita berikan dana Pendidikan selama 3 tahun, mulai dari awal pendaftaran”, paparnya usai menghadiri Musrenbang Kelurahan Sukatani, di Wisma Kinasih, Cilangkap, Kota Depok, Kamis (13/1/2022).

Dalam PP wajib belajar, kata dia orang tua yang tidak sekolahkan anaknya bagi yang mampu, dapat sangsi administrasi, jika orang tuanya tidak mampu, berbalik hukumnya itu menjadi kembali ke Pemda, sebagaimana diataur dalam PP 47 tentang Wajib Belajar.

“Kekuatan kita selain di militer, secara fisik kita tidak ragu, nah yang anak-anak ini kita ragu, untuk kelangsungan sekolah saja sudah susah apalagi soal mutu belajar”, tandasnya.

Dalam kalkulasinya, jika dirinya meminta 250 juta diambil dari Pokir khusus untuk biaya Pendidikan warga tidak mampu, tegasnya, paling besar Rp. 300.000 per bulan, maka selama 3 tahun hanya sebesar 25 juta.

“Saya dapat 250 juta, saat PPDB anak warga yang tidak mampu, maka kita datangi sekolah dan berikan biaya selama 3 tahun, biar mereka bisa belajar dengan tenang”, imbuhnya.

Kalau ada 10 dewan berikan 250 juta, ungkapnya, dan di Depok ada 50 dewan, bisa kita tahu berapa anak yang bisa lancar sekolah, dengan ini, mungkin mutu Pendidikan di Depok akan berubah.

“Ini ide dari saya, Ini yang mau saya coba dananya diambil dari dana pokir anggota DPRD”, tukasnya.

” Namun saya perlu lihat lagi regulasinya, sebab dalam UU, 20 persen uang dari APBD APBN, harus ntuk Pendidikan”, pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.