Anwar Nurdin Berang Spanduk Caleg Perindo Dirusak

BEJI, planetdepok.com | Ketua Partai Perindo kota Depok Anwar Nurdin berang dengan adanya tindakan tak bertanggungjawab atas dirobeknya spanduk besar Caleg Perindo Dapil BCL yang terpampang di pinggir jalan raya Tanah Baru, Beji, kota Depok.

“Saya mengecam keras ulah oknum yang mensayat-sayat spanduk besar Caleg partai Perindo. Kalau tidak suka kan tinggal ngomong. Orang Caleg saya pasang di lingkungan rumah dia” ujar Anwar saat meninjau langsung ke lokasi Tanah Baru, Selasa (4/7/2023) malam.

Menurut Anwar, sekali pun sudah ada aturan Walikota Depok berupa Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan atribut lain, tindakan perusakan tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Lagi, Rere Bagikan 300 Botol Minyak Goreng Kepada Warga Cagar Alam
Ketua Partai Perindo Kota Depok, Anwar Nurdin.

“Walau ada batas waktu menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni lalu, siapa pun oknumnya perusakan gak boleh lah. Ini kan penghinaan terhadap Partai dan Calegnya.” tambah Caleg Perindo Dapil 1 Panmas ini.

Ditempat yang sama, Saanih Susilowati Caleg Perindo Dapil BCL yang spanduknya dirusak mengatakan dia baru tahu sore setelah dilaporkan tetangganya.

“Saya juga dikasih tahu tetangga tadi sore. Setelah saya paranin langsung saya telepon pak Anwar” ungkap pemilik RM Mpok Anih.

Baca Juga:  Membangun SDM Berkualitas, I Made Martha Maju Dapil 2 Kota Depok

Sementara, dilansir Hallo! Depok pada Senin 3 Juli 2023, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini membeberkan, pelarangan pemasangan spanduk atau baliho itu sudah menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pemasangan spanduk itu tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye.

“Belum ada aturan dan gak boleh sebenarnya melakulan pemasangan spanduk atau baliho dan ini wewenangnya Walikota,” kata Luli.

Menurut Luli, sejauh ini pihaknya belum menertibkan spanduk calon atau partai. Namun, dia memastikan, Bawaslu Kota Depok akan mengambil tindakan tegas apabila pemasangan itu dilakukan di sarana pendidikan atau tempat ibadah.

Baca Juga:  Maju Kontentasi Pileg 2024 di Dapil "Neraka", Anwar Nurdin Yakin Peroleh Kursi DPRD

“Bawaslu Kota Depok ingin mengundang instansi terkait untuk berdiskusi mengenai hal ini,” tandasnya. *AWANG

 

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.