Baru 40 Persen Anggota Dewan BCL Berkontribusi Untuk Pocin

Ketua LPM Kel. Pocin H. Munir (kiri) saat mendengarkan Sambutan Camat Beji Suhendar (foto; Riki)

Ketua LPM Kel. Pocin H. Munir (kiri) saat mendengarkan Sambutan Camat Beji Suhendar (foto; Riki)
Pondokcina, Planetdepok.com – Tahun 2021 lalu, dari 9 anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Beji – Cinere – Limo (BCL), baru sebanyak 40 persen yang memberikan kontribusi Pokok Pikiran (Pokir) untuk membantu pembangunan di wilayah Kelurahan Pondokcina (Pocin), Beji, Kota Depok.

“Tahun lalu, belum maksimal komunikasi 2 arah yang kita bangun dengan Dewan BCL. Terhadap kontribusi Pokir, baru 40 persen yang memberikan kepada Pocin,” ungkap Ketua LPM Pondokcina H Munir, usai pembukaan Musrenbang di Kantor Kelurahan Pocin, Senin (16/1/2023).

Ia harapkan, muncul rasa kesetiakawanan dari 9 Dewan BCL, untuk berkontribusi dan berbagi dengan masyarakat Pocin. “Tahun ini pengennya dari 9 Dewan yang ada, berbagi dan memberikan kontribusinya juga kepada masyarakat Pocin,” imbuhnya.

Pasalnya menurut Munir, masukan dari pra Musrenbang cukup luar biasa, dari anggaran kelurahan sebesar Rp. 2 miliar itu, ia merasa belum mencukupi usulan warga, maka pihaknya pun harus komunikasi dengan Dewan. Harapannya Pokir Dewan mampu memberikan solusi dan meringankan usulan dalam form A4, walau tidak sepenuhnya.

Ia memaparkan, jika hanya fokus pada anggaran Kelurahan sebesar itu, pihaknya punya keterbatasan yang luar biasa. Tapi ia mengambil langkah improvisasi untuk ajukan ke Pokir Dewan, dinas teknis dan pemeliharaan, disamping kerjasama dengan pihak luar diantaranya NGO.

“Sumber dana pembangunan tidak harus mutlak dari anggaran Kelurahan, yang susah kitya utak Atik, tapi ada celah bagi kita, improvisasi dengann unsur tadi,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.