Beji, Planetdepok.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan panduan kepada Puskesmas, terkait pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji Tahun 1446 Hijriah /2025 Masehi.
Hal tersebut ia sampaikan, melalui Surat Pemberitahuan (SP) Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1446 H./2025M Nomor 443.33/9047-Survim pada 6 Desember 2024.
Arahan tersebut, berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji dan pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji tahun 2025 M/1446 H.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati menyampaikan, mengenai sosialisasi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok, terkait standar teknis pemeriksaan kesehatan jemaah haji.
Ia mengungkapkan, masa operasional penyelenggaraan kesehatan haji pada saat keberangkatan dan kepulangan, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Oleh karena itu, jemaah haji diharuskan memiliki asuransi Kesehatan, baik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ataupun asuransi kesehatan lainnya,” jelasnya, Senin (6/1/25).
Ia menjelaskan, tempat pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji dilakukan di 11 Puskesmas, yang mewakili kecamatan di Kota Depok dan berdasarkan domisili tempat tinggal mereka sehari-hari.
“Nantinya, pemeriksaan akan disesuaikan dengan standar, serta promotif dan preventif dilakukan melalui penyuluhan, pembinaan kesehatan, dan pengukuran kebugaran jemaah haji sampai dengan keberangkatan,” tambahnya.
Terkait sistem rujukan, Mary sebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan lanjutan, dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan dan hasilnya dikirim ke Puskesmas, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pelayanan kesehatan di Kota Depok.
“Mengenai penetapan Istithaah Kesehatan, jemaah haji terdapat empat kategori, dan yang tidak memenuhi syarat istithaah sementara akan diberikan pembinaan, pengobatan, dan evaluasi setelah sebulan,” paparnya.
Selain itu, Mary mengungkapkan, jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, tidak dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan akan diserahkan kepada Kementerian Agama.
“Nantinya, hasil pemeriksaan dan penetapan Istithaah Kesehatan, diinput ke aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes), siskohatkes.kemkes.go.id,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 11 Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan selama untuk Jemaah Haji diantaranya:
1. UPTD Puskesmas Beji : 085880256206
2. UPTD Puskesmas Bojongsari : 08111108427
3. UPTDPuskesmas Cinere : 081389009348
4. UPTD Puskesmas Cimanggis : 085174287410
5. UPTD Puskesmas Cilodong : 081289109101
6. UPTD Puskesmas Limo : 081213379757
7. UPTD Puskesmas Panmas : 081293984767
8. UPTD Puskesmas Sukmajaya : 085220286719
9. UPTD Puskesmas Kedaung : 081381629331
10. UPTD Puskesmas Tapos : 08984222234
11. UPTD Puskesmas Ratu Jaya : 081294738715
*iki