Disdik Kota Depok Tetapkan PPDB SMP Negeri Gunakan Sistem Zonasi Koordinat

Sosialisasi PPDB TK/SD/SMP Negeri Khusus Wilayah Sawangan di SMPN 25 Depok

Sosialisasi PPDB TK/SD/SMP Negeri Khusus Wilayah Sawangan di SMPN 25 Depok
BEDAHAN, PLANET DEPOK. COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menetapkan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang satuan Pendidikan SMP Negeri, menggunakan sistem zonasi koordinat.

“Setiap siswa yang ingin mendaftar ke jenjang SMP Negeri, wajib menyertakan hasil foto dengan aplikasi Timestamp Camera Enterprise Free yang ada di Play Store. Dimana, dalam foto tersebut akan ada data koordinat, yang menjadi pertimbangan untuk perhitungan zonasi”, jelas Kasi Lembaga dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Bahrudin, saat sosialisasi PPDB tingkat Kota Depok jenjang TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 khusus kawasan Sawangan, di SMPN 25 Depok, Kamis (27/5/21).

Foto tersebut, tandanya, harus diambil dirumahnya, agar nanti disesuaikan dengan kartu keluarga (KK) sebagai bahan lampiran pendaftaran.

Pada jalur zonasi SD maupun SMP, jika ada pendaftar berdasarkan jarak dari rumah tinggal atau titik koordinat dengan sekolah sama, maka yang menjadi pertimbangan untuk penerimaannya adalah dari segi usia.

Sedangkan untuk quota zonasi di jenjang SMP Negeri, kata dia, tidak ada perubahan dari tahun lalu, kuotanya tetap 50 persen.

“Jumlah itu berbagi dengan jalur lainnya yakni afirmasi 15 persen, perpindahan tugas/anak PTK 5 persen, dan prestasi 30 persen”, bebernya.

Berbeda dengan SD, imbuhnya, di PPDB jenjang pendidikan SMP, semua jalurnya dilangsungkan dengan online.

Selain itu, Disdik menyediakan tiga SMPN inklusi khusus ABK, dimana semua sekolah boleh menerima pendaftaran untuk siswa inklusi.

“Untuk pembelajarannya nanti, diarahkan ke sekolah khusus inklusi, yakni SMPN 8 Depok, SMPN 18 Depok, dan SMPN 19 Depok,” pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.