Disdukcapil Akan Bersinergi Dengan Sekber Wartawan Kota Depok

BALAIKOTA, planetdepok.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, selalu berupaya meningkatkan layanan Kependudukan warga masyarakat Kota Depok, untuk mendapatkan hak-hak warga sebagai penduduk.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayati, saat menerima pengurus Sekber Wartawan Depok, menyambut baik gagasan-gagasan Sekber dalam menjalin sinergitas dengan Disdukcapil maupun dengan dinas lainya di pemerintahan Kota Depok.

Ia menegaskan, dalam beberapa program kegiatan sangat memungkinkan untuk bersinergi dengan Sekber Wartawan.

“Bisa saja, kita dengan Sekber bersinergi dalam memberikan informasi kepada warga tempat tinggal anggota Sekber, bahwa pelayanan kependudukan mereka sudah selesai dan silahkan di ambil. Sekber bisa meminta informasi pelayanan yang sudah selesai kepada kami”, ungkapnya.

Selain itu, Nuraeni menyampaikan, sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Depok dalam melayani masyarakat mengalami peningkatan.

‘Ada 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.” ujar Kadisdukcapil kota Depok di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020)

Nuraeni menekankan, Disdukcapil tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan Adminduk.

“Untuk tahun ini, kita akan rampungkan terkait KIA dan Akte, sesuai dengan data SIAK, selanjutnya tahun depan sudah bisa mencapai target”, bebernya.

Menurutnya, kini Disdukcapil selalu memberikan hak-hak penduduk, siapapun pemohonnya, wajib dilayani dan tanpa biaya keterlambatan.

Pada masa pandemi sekarang ini, Disdukcapil mengoptimalkan pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. “Untuk pelayanan Surat Pindah Datang, warga bisa menghubungi nomor 087748305975. Sementara pelayanan Surat Pindah Keluar dapat menghubungi 082110716668”, ujarnya.

Sedangkan pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya, tambah Nuraeni, Disdukcapil melayani di nomor 081385318459. Sementara pengaduan masalah NIK dan KK, dapat menghubungi 08111158676. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.