DEPOK, planetdepok.com – Beredarnya sejumlah spanduk Sekda Kota Depok Hardiono, yang mempromosikan dirinya sebagai Pemimpin Kota Depok Yang Melayani Bukan Dilayani, membuat Sekda penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Kota Depok, lantaran ada dugaan pelanggaran pemasangan spanduk.
“Pemanggilan ini hanya mengklarifikasi adanya laporan dari Panwascam Beji, terkait pemasangan banner, yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mendukung sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil walikota Depok”, terang Hardiono didampingi pengacaranya, usai klarifikasi di kantor Bawaslu, jalan Nusantara Depok, Jumat (31/1/20).
Hardiono membeberkan, pemanggilan tersebut tidak benar sama sekali, bahwa Ia telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai ASN, pasalnya tidak tahu dan tidak menyuruh mereka memasang spanduk tersebut.
“Selain itu, pada spanduk itu juga tidak ada yang salah, karena tidak menyebutkan bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota”, kilahnya.
Sekda menilai, ketika masyarakat menginginkan pemimpin baru dan dia mendukung salah satu calon yang mereka inginkan, itu kan hak mereka atas dasar keinginan mereka sendiri sebagai masyarakat Depok dan bukan suruhannya.
“Jadi yang menginginkan saya maju sebagai Kepala Daerah Khususnya di Kota Depok, itu mereka sendiri yaitu masyarakat Depok “, paparnya.
Hardiono berharap, Panwascam yang berada di wilayah Kecamatan Kota Depok, harus lebih teliti lagi jika hendak melaporkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
“Apalagi terkait pemasangan spanduk tersebut, seharusnya yang diklarifikasi itu yang memasangnya”, pungkas Sekda.
Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini menyampaikan terima kasih kepada Hardiono sebagai Sekda Depok, begitu koorperatif. Pemanggilan tersebut menurutnya hanya mengklarifikasi, atas laporan Panwascam Beji dan Cimanggis.
“Ini sifatnya hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik, terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah Kota Depok”, terangnya.
Menurut Luli, Banwaslu bertindak, sepanjang ada laporan tindak pelanggaran, namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak, namun mengikuti tahap proses kajian terlebih dahulu.
“Prosesnya cukup panjang dan melalui kajian, bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga melakukan pelanggaran” , bebernya. *cky