Depok, Planetdepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya angkat bicara, terkait pemberitaan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Plt Kepala Seksi Intelijen Andi Tri Saputro melalui pesan singkat, Kamis (28/8/2025) menyampaikan, kedatangan DLHK itu akibat adanya penolakan warga, imbas dari operasional incinerator yang menelan biaya Rp 8,78 Milliar di Jalan Merdeka, Kel. Abadi Jaya, Kec. Sukma Jaya, Kota Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Gunawan Sumarsono beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarno dan jajaran Kasubsi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), tambahnya, menerima permohonan dari DLHK Kota Depok perihal penolakan operasional incinerator di Kelurahan Abadi Jaya.
“Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi, JPN kemudian mengaktualisasikan peran strategisnya melalui tindakan hukum lain (THL) dengan tampil sebagai fasilitator,” kupasnya.
Melalui forum ini, lanjut Andi, JPN mempertemukan pihak DLHK dengan masyarakat sekitar insinerator, membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi yang adil, proporsional, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Keterangan dari pihak Kejari Depok tersebut, dilakukan imbas dari bungkamnya Kepala DLHK Kota Depok, saat dimintai keterangan oleh wartawan ketika keluar dari Kantor Kejari pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Terpisah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Abadi Jaya Syarif Hidayat menyampaikan, dari pertemuan yang di fasilitator Kejari Depok melalui JPN, meminta pihak DLHK Kota Depok untuk mengkaji ulang operasional incinerator di tengah lingkungan. Pasalnya, hal itu menimbulkan persoalan baru kepada masyarakat.
“Pihak Kejari Depok meminta DKLH, untuk mengkaji ulang. Baik dalam hal sosialisasi kepada masyarakat sekitar, maupun pemasangan yang katanya tidak berpolusi,” ujar Syarif kepada wartawan di sekitar area Kantor Kejari Depok, Rabu (27/8/2025) petang.
Perwakilan warga yang terdampak incinerator, Manahan Panggabean mengemukakan, dalam pertemuan yang di fasilitasi Kejari Depok, warga tetap menolak keberadaanmu incinerator.
Pasalnya, asap dari incinerator menyebabkan masalah kesehatan seperti hidung tersumbat, mata perih, batuk, dan sesak napas, yang diduga dapat berkembang menjadi penyakit saluran pernapasan akut (ISPA).
Selain itu, warga merasa tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, terkait pembangunan mesin incinerator di lingkungan padat penduduk.
“Kami tetap pada pendirian yakni menolak keberadaan incinerator, kan Wali Kotak Depok beserta Wakil Wali Kota sudah berstatement,” tandasnya.
Perlu diketahui, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depo Chandra Ramasyah, kala itu menyoroti pentingnya regulasi, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2021, yang menyatakan incinerator limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan.
“Saat ini, pemerintah menemukan bahwa surat yang dimiliki hanya berupa registrasi mesin, bukan izin operasional,” ungkapan Chandra Ramansyah dikutip dari berita.depok.go.id, Sabtu (22/2/2025).
Bukan hanya itu, akhirnya setelah sebulan lebih sempat dikeluhkan warga, Wali Kota Depok Supian Suri memindahkan mesin incinerator sampah atau mesin pembakar sampah, dari Sukmajaya ke tempat yang lebih memungkinkan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri, saat ditanya soal nasib mesin incinerator sampah yang terkatung-katung sejak Februari, akibat sempat dikeluhkan warga lantaran diduga asapnya mengganggu.
“Sepertinya akan seperti itu (mesin incinerator sampah dipindahkan),” kata Supian Suri dilansir dari Metropolitan.id, Jumat (21/3/2025). (iki)