DPRD Depok Setujui Dua Raperda Inisiatif

Ketua DPRD Depok T. M. Yusufsyah Putra menandatangani dua Raperda inisiatif (foto: ist)

Ketua DPRD Depok T. M. Yusufsyah Putra menandatangani dua Raperda inisiatif (foto: ist)
GDC, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif dalam rapat paripurna DPRD Depok, Kamis, (15/6/2023).

Kedua Raperda tersebut, mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus 7 yang telah menyampaikan laporannya,” ujarnya.

Setelah melalui proses pembahasan sampailah pada pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Hal itu, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.

Semua dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas.

Lebih lanjut, ujarnya, pembahasan bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. 

Raperda telah mendapat pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat. 

“Bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi perda,” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.