DPUPR Depok Mulai Terapkan e-Purchasing

Kepala DPUPR Depok Citra Indah Yuliyanti (foto: republika)

Kepala DPUPR Depok Citra Indah Yuliyanti (foto: republika)
TAPOS, PLANETDEPOK.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog untuk pelaksanaan proyek pengadaan pembangunan infrastruktur jalan di beberapa titik.

“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya, pemeliharaan selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Senin (15/8/2022).

Ia menambahkan, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik, bukanlah suatu hal baru.

“Tidak menyalahi aturan kok. Kaitan RUP dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan. Enggak ada aturan yang kami langgar,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, metode e-purchasing katalog ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.

“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” ungkapnya.

Dari itu, pihaknya akan menerapkan metode e-purchasing katalog untuk penataan Jalan Margonda senilai Rp 30M, Jalan Kartini Rp 20M dan Jalan M Jasin Rp 7M.

“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Adapun ketentuan umum e-purchasing katalog, sebut Citra diantaranya produk katalog selanjutnya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi/fungsi/kinerja maupun harga tertentu.

Selain itu, kata dia, produk yang telah tercantum pada katalog elektronik nasional/katalog elektronik sektoral/katalog elektronik lokal dapat dibeli oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, kecuali barang/jasa pada fitur iklan katalogdan/atau diatur lain dalam keputusan penelaahan produk.

“Harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik, merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.