Hardiono : Pemkot Depok Fokus Atasi Kemacetan & Kenyamanan Transportasi

DEPOK, planetdepok.com – Dalam memberikan pelayanan transportasi nyaman kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan berbagai upaya serta berkomitmen, fokus mengatasi kemacetan yang ada di Kota Depok.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, saat memimpin Focus Group Discussin (FGD) Joyful Traffic Management (JoTram) di Balai Kota Depok, Jumat (19/07/2019).

Hardiono mengatakan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Depok terus berupaya mencari solusi kemacetan. Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, salah satunya bisa dengan menggalakkan penggunaan transportasi massal.

“Perlu juga penambahan bus Trans Jakarta dengan beberapa jurusan, hingga penambahan bus bandara berukuran sedang, untuk langsung ke Bandara Halim Perdana Kusuma”, ujarnya.

Menurut Sekda, Pemkot Depok juga sudah meminta agar akses Lintas Rel Terpadu (LRT), bisa masuk sampai ke Depok dan terintegrasi dengan terminal terpadu metrostater.” Untuk program lainnya, Dishub Kota Depok meluncurkan JoTram salah satunya dengan pemutaran lagu Tertib Lalu Lintas (Tiblantas) di lampu merah Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, sebagai upaya sosialisasi Tiblantas kepada masyarakat”, tambah Sekda.

Melalui lagu yang rencananya akan di puter di lampu merah, sebut Hardiono, menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran berlalu lintas. Namun yang menjadi fokus adalah mengatasi kamacetan. Upaya lainnya dalam rangka mengatasi kemacetan, yakni dengan pembangunan Underpass Dewi Sartika dan Citayam yang dimulai pada tahun 2020.

“Tahun ini Pemkot Depok sudah menyiapkan untuk Detail Engineering Design (DED) dan pembangunannya pada tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat”, imbuhnya.

Hardiono mengatakan, pembangunan tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 243 miliar. Dengan rincian anggaran untuk pembebasan lahan Rp 150 miliar menjadi tanggung jawab Pemkot Depok dan pembangunan fisik dari Pemprov Jabar sekitar Rp 93 miliar.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.