Ekbis  

Harkopnas 2019, Pemkot Depok Berkomitmen Majukan Koperasi

BALAI KOTA, planetdepok.com – Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2019 ke-72 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen mendorong tercapainya kemajuan koperasi di daerah. Pasalnya, dengan kemajuan koperasi akan sejalan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kita mempunyai tekad yang kuat untuk menghidupkan dan memajukan koperasi, banyak sekali keberkahan yang tidak kita duga,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai membuka Pekan Koperasi Kota Depok di lapangan Balai Kota Depok, Kamis (01/08/2019).

Menurutnya, momentum Harkopnas, ada tiga makna yang bisa ditarik pelajaran. Makna pertama untuk memperjuangkan koperasi harus belajar kooperatif dalam kehidupan bermasyarakat, tidak egois, tidak jalan sendiri-sendiri. Makna kedua yakni harus berlajar gotong royong dan kerjasama.

“Kemudian makna ketiga yakni kita harus berani untuk mandiri, seperti koperasi yang mandiri bisa mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, momen Harkopnas ke-72 diharapkan koperasi di Depok yang jumlahnya mencapai 426 koperasi terus berkembang. Selain itu, ratusan koperasi ini juga bisa menjadi salah satu sektor yang memajukan perekonomian Depok.

“Ke depannya kita inginkan tumbuh dan berkembang lagi koperasi-koperasi sehat. Dengan begitu, koperasi itu dapat membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Depok,” ucapnya.

Pada peringatan Harkopnas tersebut, Pemkot Depok memberikan Penghargaan kepada Tiga Koperasi Berprestasi. Pemberian penghargaan agar memberi motivasi dan dorongan bagi koperasi dalam mengembangkan usahanya.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, adapun tiga koperasi yang berhasil yakni Koperasi Simpan Pinjam Sehati, Koperasi Karyawan PT Xacti Indonesia Kategori Koperasi Konsumen. Kemudian yang ketiga Koperasi Syariah JKS IPHI untuk Kategori Koperasi Jasa.

“Kami memberikan apresiasi pada koperasi yang dinilai baik dari sisi kelembagaan dan pengelolaan,” ujar Fitriawan usai menghadiri peresmian Pekan Koperasi Kota Depok di lapangan Balai Kota Depok, Kamis (01/08/2019).

Lebih lanjut, ucapnya, pemberian penghargaan pada ketiga koperasi tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain karena keaktifan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin, kesehatan finansial koperasi, kepengurusan koperasi, dan omzet yang diperoleh.

“Semoga ini juga bisa menjadi motivasi bagi koperasi lainnya untuk lebih aktif dalam mengelola badan usaha tersebut,” ujarnya.

Selain memberikan Koperasi Award, dalam kesempatan tersebut DKUM Depok juga meluncurkan Kartu Anggota sebagai Virtual Account. Kartu ini akan diberikan supaya koperasi Depok bisa mengikuti perkembangan zaman yang saat ini serba digital.

“Kartu anggota koperasi ini berfungsi sebagai virtual account sesuai dengan industri 4.0. Kartu tersebut nantinya bisa diisi ulang dan bisa digunakan layaknya e-money yang sekarang sudah ada,” kata Fitriawan.

Selain itu, lanjutnya, dalam peluncuran perdana ini, untuk sementara kartu anggota baru tersebut bisa dimiliki oleh para anggota koperasi khususnya di d’Co Mart (Depok Cooperative Mart). Karena itu, bagi yang sudah memiliki kartu anggota koperasi bisa memasukkan saldo, kemudian apabila ingin belanja akan dipotong dari saldo yang sudah ada.

Strategi lainnya dalam industri 4.0, sambungnya, DKUM mempelopori peluncuran aplikasi online store koperasi perdana di Depok. Lewat aplikasi d’Co Mart, anggota koperasi bisa mengunduh melalui playstore. Setelahnya, pengguna bisa langsung berbelanja berbagai kebutuhan rumah tangga dan barang lainnya yang tersedia.

“Sementara barangnya yang ada di toko koperasi dahulu, setelah pesan melalui aplikasi nanti barangnya akan diantar. Untuk pembayaran bisa bayar di tempat atau cash on delivery (COD),” tandasnya.(DM)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.