Ekbis  

Hore, Tahun Depan Restoran Cuma Bayar Pajak 7 Persen

BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Kebijakan pemangkasan pajak restoran sebesar 3 persen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, akan berlaku mulai 2022.

Dengan pemangkasan itu, maka konsumen hanya dikenakan pajak 7 persen untuk setiap transaksi.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui oleh konsumen maupun pengusaha restoran.

“Meskipun Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu,” tuturnya, Selasa (27/4/21).

Dikatakannya, sebelum aturan baru diberlakukan, tahun ini pajak restoran masih 10 persen. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran.

“Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif,” ulasnya.

Endra juga menjelaskan, pemangkasan pajak itu, berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Pihaknya menargetkan 200 restoran terpasang alat tersebut.

“Saat ini masih dalam proses, targetnya memang harus ada 200 restoran yang menggunakan alat transakasi elektronik. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.