Juru Buku Koperasi Dapat Pelatihan Perpajakan DKUM Depok

Pelatihan juru buku anggota koperasi DKUM Depok (foto: rik)

Pelatihan juru buku anggota koperasi DKUM Depok (foto: rik)
Sukmajaya, Planetdepok.com – Sedikitnya 44 Koperasi di Kota Depok, mengikuti pelatihan Juru buku dengan materi perpajakan, yang digelar mulai 28 – 30 September 2022, di Balai Latihan Koperasi (Balatkop) Kota Depok.

Para Juru Buku Koperasi yang mengikuti pelatihan tersebut, DKUM berikan 8 materi terkait perpajakan.

Materi tersebut yakni, Pengantar Perpajakan, Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Akuntansi Perpajakan dan Kewajiban Perpajakan Koperasi.

Kemudian, materi Perhitungan PPh 21 Badan Usaha Koperasi (BUK), Perhitungan dan Penyusunan SPT PPh Tahunan Badan, PPN BUK, Optimalisasi Perpajakan pada Era Industri 4.0 dan Perencanaan Perpajakan.

Peserta pelatihan dengan tema Serap Ilmunya Bayar Pajaknya itu, terbagi menjadi 3 kelas. Setelah selesai pelatihan, peserta DKUM Depok berikan Sertifikat.

Sebelum menutup dan memberikan sertifikat, Kasi Koperasi dan Usaha Mikro, Dadang Djohari mengatakan, selamat dan Terima kasih kepada para Koperasi, yang telah mengirimkan pengurus maupun anggotanya, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut.

“Selamat dan Terima kasih kepada peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan ini, semoga ilmu yang didapat bisa diserap dan terapkan oleh pengurus Koperasi,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).

Meskipun sejumlah peserta memberikan testimoni sangat positif, Dadang mengaku masih butuh banyak masukan dari Koperasi ke depan, terkait materi yang dibutuhkan oleh Koperasi, sehingga DKUM tepat memberikan pelatihan sesuai kebutuhan Koperasi.

Anggota Koperasi Jasa Mitra Kerja Sejahtera Riki, yang mengikuti Pelatihan Juru Buku Koperasi tersebut, sangat berterima kasih kepada DKUM Kota Depok, lantaran telah memberikan pendidikan yang materinya masih sedikit ia ketahui.

“Terima kasih kepada DKUM Depok, ini sangat bermanfaat bagi Koperasi dalam mempersiapkan laporan pajaknya,” tuturnya. *dim

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.