GDC, PLANETDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022 melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A, yang merupakan ASN Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) , pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok .
“Sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 A ,yang bertugas untuk membayarkan upah atau penghasilan tenaga honorer.” ujar Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, didampingi Jaksa Alfa Dera di kantor kejaksaan Negeri Depok, Rabu (10/8/2022)
Andi Rio Rahmat yang sebelumnya menjabat Jaksa penghubung Komisi III DPR RI ini menjelaskan , tersangka A dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari Depok, sejak tanggal 10 – 29 Agustus 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2016 sampai dengan TA 2020.
Alasan tersangka kepada tenaga honorer, pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Terhadap tersangka, jelasnya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *iki