Kepala BKPSDM Disebut Sebagai Calon Kuat Sekda Kota Depok

Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri

Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri
DEPOK, PLANET DEPOK. COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan Surat pengumuman Nomor: 800/003-PST/BKPSDM/V/2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Depok Tahun 2021.

Pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama itu, sudah dimulai sejak 8 hingga 24 Mei 2021. Dengan dibukanya lelang tersebut, nama Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri melejittersebut sebagai calon kuat dalam bursa calon Sekda tersebut.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Bernhard membenarkan info tersebut. Ia menilai, Supian Suri menjadi sosok yang pas dan tepat untuk menduduki posisi tersebut.

“Pak Supian adalah salah satu birokrat yang cukup punya pengalaman untuk duduk sebagai Top Manager Birokrasi di Pemerintahan Kota Depok,” ujarnya, Senin (10/5/21).

Segudang pengalaman di Pemerintah Kota Depok, kata Dia, sudah dimiliki Supian, mulai dari Ajudan Wali Kota, menjadi Lurah, Sekretaris Kecamatan Tapos, Kabid PBB & BPHTB, Kepala BKPSDM dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terbaru Satu Pintu Kota Depok.

“Sebagai Kepala BKPSDM, Supian telah memiliki kemampuan melakukan pengelolaan manajemen sumber daya manusia di birokrasi Pemerintah Kota Depok”, tandasnya.

Tidak hanya dijagokan oleh pengamat politik, Supian Suri juga diprediksi bakal terganjal, lantaran saat Pilkada Depok 2020, dirinya diduga sempat melakukan pelanggaran kode etik ASN.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini pun membenarkan adanya laporan pelanggaran yang dilakukan Kepala BKPSDM Kota Depok tersebut.

Bahkan, keputusannya tegas Dia, sudah keluar dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah, sudah semuanya, sudah keluar dari KASN semuanya,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Kota Depok, tambah Dia, ada 6 ASN lainnya yang dilaporkan melakukan pelanggaran, terkait netralisme Pilkada Depok 2020. Semuanya telah dikeluarkan sanksinya.

“Semuanya bersalah. Kalau tidak salah ada 7 ASN yang dipermasalahkan. Sudah ada surat keputusan, sudah ada sanksinya,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.