Ketua KKAI: 2 Menteri Tertangkap KPK, Jadi Acuan Memilih Kepala Daerah 9 Desember

Ketua KKAI Jakarta Jamalludin

Ketua KKAI Jakarta Jamalludin
DEPOK, planetdepok.com -Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) DKI Jakarta,Dr (Cand) Jamalludin SH MH menyatakan tertangkapnya dua menteri dalam dua pekan terakhir, harus jadikan pelajaran menjelang moment Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

” Kita yang masih waras, harus saling mengingatkan saudara kita yang belum waras, jangan sampai terpengaruh oleh Money Politic (politik uang), jangan mau mereka di beli hak suaranya, karena sudah dipastikan praktek semacam itu adalah bagian dari sumber korupsi,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan, jika masyarakat menginginkan daerahnya dipimpin oleh pemimpin yang bersih, maka awali dengan pilihan sosok yang berlatar belakang bersih, jauh dari lingkaran orang orang yang bermental korup.

” Dan pemimpin yang korup salah satu indikatornya adalah money politic, dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai kekuasaan,”ungkapnya melalui reles yang diterima. Senin (7/12/2020).

Jamalludin juga mendorong, agar pelaku korupsi Bansos untuk penanggulangan ekonomi akibat Covid-19, agar dikenakan hukuman mati.

“Dengan maraknya praktek korupsi ditengah kondisi bangsa yang di uji wabah Covid -19 ini, berdampak semakin terpuruknya ekonomi nasional, namun kondisi ini tidak membuat oknum pejabat prihatin, malah justru memanfaatkan kemudahan kucuran anggaran bantuan untuk kepentingan pribadi,”katanya

Menurutnya Undang-undang sudah memberi ruang kepada penegak hukum untuk memberantas Korupsi. Untuk itu sudah saatnya para penegak hukum menjalankan tugas fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan oleh UU.

“oleh karenanya, sudah waktunya para penegak hukum lebih khusus pada Hakim Tipikor yang telah diberikan ruang oleh Undang-undang, untuk menjatuhkan hukuman mati pada pelaku koruptor yang terbukti bersalah,”ujarnya.

Lebih lanjut kandidat Doktor Hukum Universitas Jayabaya ini berpendapat bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU pokok kehakiman menyatakan, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Artinya, perilaku korupsi ditengah negara dalam keadaan susah akibat pandemi Covid-19 sungguh memalukan. Dan penegak hukum harus memberikan hukum yang seadil-adilnya, untuk menjawab keresahan publik akibat korupsi pada saat negeri di landa pandemi,”pungkasnya.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.