LSM GPKN Depok Soroti Temuan Penjualan Seragam SMA Negeri di Atas Harga Wajar

Ketua LSM GPKN M. Soleh
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – LSM GPKN Kota Depok menyoroti terkait temuan adanya penjualan baju seragam SMA di sejumlah sekolah di Kota Depok dengan harga tinggi, untuk itu, pihak aparat berwenang diminta segera memperbaiki hal tersebut.

“Pihak sekolah, seharusnya tidak membolehkan menjual seragam sekolah di atas harga wajar”, tegas Ketua LSM GPKN Depok M.Soleh, Jumat (8/10/21).

Dia mengatakan, pihaknya mendapat temuan, soal seragam SMAN Kota Depok yang dijual Rp 650. Ribu untuk baju batik dan olah raga, di sejumlah SMA Negeri di Kota Depok.

“Hal ini menjadi sorotan LSM GPKN dan turut menyentil Ombudsman, Disdik serta Inspektorat, agar penjualan seragam sekolah tak menyalahi aturan”, ucapnya.

Menurutnya, hal itu sudah jelas dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu, yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah”, tandasnya.

Isinya, kata dia pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.