Mekanisme Belum Rampung, KPU Depok ‘Ulur’ Penetapan Idris – Imam

MARGONDA, planetdepok.com – Penetapan Mohammad Idris – Imam Budi Hartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026, yang dijadwalkan pada 20 Januari 2021, di ulur oleh KPU Depok, lantaran belum memenuhi mekanisme internal KPU.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna dalam keterangannya menjelaskan, telah memutuskan menggeser waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih Pilkada Depok 2020, ke waktu yang belum dapat dipastikan.

Keputusan tersebut diambil lantaran hingga saat ini, KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

“Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK,” terangnya, Rabu, (20/1/21) .

Dia memaparkan, tempat kegiatan pada hari ini, sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Tempat sudah ditandatangani kontraknya, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang.

Ia menyebut, itu menunjukkan kesiapan KPU Kota Depok, untuk menyelenggarakan tahapan penetapan paslon terpilih.

Penentuan tanggal pelaksanaannya, sudah disesuaikan berdasarkan pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan Pilkada yang diatur oleh KPU RI,

“Itulah sebabnya, saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar” , ungkapnya.

Agar seluruh persiapan dapat dioptimalkan dan masuk dalam kepentingan pelaksanaan Pilkada, KPU Kota Depok akhirnya mengganti kegiatan penetapan paslon terpilih dengan melaksanakan rapat persiapan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Depok, bersama seluruh stakeholder Kota Depok, sambil menunggu surat perintah penetapan paslon terpilih dari KPU RI.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.